Minggu, 26 Desember 2010

PERSYARATAN YG HARUS DILENGKAPI UNTUK AKTA KELAHIRAN

1. MENGISI FORMULIR KELAHIRAN DARI BIDAN (F2.01)
2. SURAT KETERANGAN LAHIR DARI BIDAN
3. FORMULIR F.202/FORMULIR A.3 DARI GEUCHIEK GAMPONG
4. FOTOCOPY AKTA NIKAH ORANGTUA
5. FOTOCOPY KK
6. FOTOCOPY KTP ORANGTUA
7. FOTOCOPY IJAZAH (BAGI YG ADA)
8. 2 ORANG SAKSI
NB. BIAYA Rp20.OOO + LEGES.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar