Setiap mahasiswa yang telah melakukan registrasi ulang adalah peserta asuransi jasindo cabang lhokseumawe dengan premi pembayaran pertahunnya yaitu Rp10.000 per mahasiswa yang telah dipotong dalam biaya registrasi.
Jumlah klaim yang dibayarkan mencakup:
1. kematian biasa Rp 500.000
2. kematian kecelakaan Rp 10.000.000
3. cacat tetap akibat kecelakaan Rp 10.000.000
4. biaya rawat inap kecelakaan Rp 1.000.000
syarat pengajuan klaim :
1. kematian biasa/kematian akibat kecelakaan
a. asli surat keterangan dari kepolisian setempat (bila mati akibat kecelakaan)
b. asli visum rumah sakit
c. asli surat kematian dari geuchiek mengetahui camat
d. surat pernyataan dari pimpinan universitas
e. surat pemberitahuan kronologis peristiwa dari pimpinan universitas
f. fotocopy KK
g. fotocopy KTP
h. fotocopy SIM dan STNK (bila mengendari kenderaan)
i. fotocopy KTM
j. fotocopy formulir registrasi ulang
k. fotocopy slip pembayaran SPP tahun berjalan
2. rawat inap akibat kecelakaan
a. surat keterangan dari dokter yg menerangkan tentang rawat inap disertai rincian obat – obatan.
b. SIM dan STNK yang masih berlaku (bila mengendarai kenderaan)
c. Fotocopy KTM
d. Fotocopy Kartu registrasi (lengkapi asli formulir)
e. Fotocopy slip pembayaran SPP tahun berjalan
3. cacat tetap akibat kecelakaan
a. surat keterangan dari dokter yg menerangkan tentang keadaan fisik korban yang cacat dan rincian obat – obatan.
b. SIM dan STNK berlaku
c. Fotocopy KTM
d. Fotocopy Kartu registrasi (lengkapi asli formulir)
e. Fotocopy slip pembayaran SPP tahun berjalan
Wakil rektor III
Anwar MD, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar