Minggu, 13 Juni 2010

MAR. MUTASI KARYAWAN

I. Pengertian dan Tujuan Mutasi
a. Mutasi adalah suatu perubahan posisi/jabatan/tempat/pekerjaan yang dilakukan baik secara horizontal maupun vertikal (promosi/demosi) di dalam satu organisasi.
b. tujuan promosi
1. Meningkatkan produktivitas kerja karyawan.
2. Menciptakan keseimbangan antara tenaga kerja dengan komposisi pekerjaan atau jabatan.
3. Memperluas dan menambah pengetahuan karyawan.
4. Menghilangkan rasa bosan/jemu terhadap pekerjaannya.
5. Memberikan perangsang agar karyawan mau berupaya meningkatkan karier lebih tinggi lagi.
6. Sebagai pelaksanaan hukuman/sanksi atas pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan.
7. Memberikan pengakuan dan imbalan terhadap prestasinya.
8. Sebagai alat pendorong agar spirit kerja meningkat melalui persaingan terbuka.
9. Sebagai tindakan pengamanan yang lebih baik.
10. Untuk menyesuaikan pekerjaan dengan kondisi fisik karyawan.
11. Untuk mengatasi perselisihan antara sesama karyawan.

c. Prinsip mutasi
Memutasikan karyawan kpd posisi yg tepat dan pekerjaan yg sesuai agar semangat dan produktivitas kerjanya meningkat.
d. Dasar mutasi
1. Merit system
Adalah mutasi karyawan yg didasarkan atas landasan yg bersifat ilmiah, objektif dan hasil prestasi kerjanya. Sistem ini adalah dasar mutasi yg baik karena :
- Output dan produktivitas kerja meningkat.
- Semangat kerja meningkat.
- Jumlah kesalahan yg diperbuat menurun.
- Absensi dan disiplin karyawan semakin baik.
- Jumlah kecelakaan akan menurun.
2. Seniority system
Adalah mutasi yg didasarkan atas landasan masa kerja, usia dan pengalaman kerja dari karyawan yg bersangkutan. Sistem mutasi seperti ini tidak objektif karena kecakapan orang yang dimutasikan berdasarkan senioritas belum tentu mampu memangku jabatan barunya.
3. Spoiled system
Adalah mutasi yg didasarkan atas landasan kekeluargaan. Sistem ini kurang baik karna didasarkan atas pertimbangan suka sama suka (like or dislike).

e. Cara – cara mutasi
1. Cara tidak ilmiah
- Tidak berdasar kepada norma/standar kriteria tertentu.
- Berorientasi semata – mata pada masa kerja atau pun ijazah tanpa melihat prestasi atau faktor – faktor riil lainnya.
- Berorientasi pada banyak anggaran bukan pada kebutuhan riil karyawan.
- Berdasarkan spoil system.
2. Cara ilmiah
- berdasar kepada norma/standar kriteria tertentu.
- Berorientasi pada formasi riil kepegawaian.
- Berorientasi pada kebutuhan riil karyawan.
- Berorientasi pada tujuan yg beraneka ragam.
- Berdasarkan merit system.

f. Ruang lingkup mutasi
1. Mutasi horizontal (job rotation/transfer) artinya perubahan tempat atau jabatan tetapi masih pada ranking yg sama dalam organisasi itu. Mencakup:
- Mutasi tempat (tour of area)
Perubahan tempat kerja tetapi tanpa perubahan jabatan/posisi/golongannya. Sebabnya adalah karena merasa bosan, dll.
- Mutasi jabatan (tour of duty)
Perubahan jabatan atau penempatan pada posisi semula.
2. Mutasi vertikal yaitu perubahan posisi/jabatan/pekerjaan, promosi atau demosi sehingga karyawan dan kekuasaannya berubah juga. Promosi memperbesar authority dan responsibility sedangkan demosi menguranginya.

g. Sebab dan alasan mutasi
1. Permintaan sendiri
2. Alih Tugas Produktif (ATP) yaitu mutasi karena kehendak pimpinan perusahaan untuk meningkatkan produksi dengan menempatkan karyawan yang bersangkutan ke jabatan atau pekerjaan yang sesuai dengan kecakapannya.
3. Pendekatan mutasi dari segi waktu
- Temporary transfer
Adalah mengalihtugaskan karyawan ke jabatan/pekerjaan lainnya baik horizontal maupun vertikal yg sifatnya sementara. Hal ini sering dilakukan kpd karyawan yg sering berhalangan. Agar tidak terbengkalai, untuk sementara waktu pekerjaannya dialihkan kepada karyawan lain.
- Permanent transfer
Adalah mengalihtugaskan karyawan ke jabatan baru secara permanen.

4. Masalah merit rating dan mutasi
Merit rating adalah penilaian prestasi kerja yg telah dilaksanakan apakah dengan rencana semula.
5. Kendala – kendala pelaksanaan mutasi
- Formasi jabatan belum memungkinkan
- Pengaruh senioritas
- Soal etis (etika)
- Kesulitan menetapkan standar – standar sebagai kriteria untuk pelaksanaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar